- Bukan Pejabat Negara/ASN
- Bukan Anggota Polri
- Bukan Prajurit TNI
- Terdaftar di DTKS Kemensos atau sebagai penerima BPNT/Sembako
Bagi calon KPM yang telah terdaftar di DTKS, maka bisa cek penerima baik PKH maupun BPNT melalui link yang tertaut di bawah ini:
LINK CEK STATUS PENERIMA BANSOS SEMBAKO/PKH (klik DI SINI)
KPM hanya perlu memasukkan data diri berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, hingga nama sesuai KTP.
Demikian info tentang BLT minyak goreng Rp300 ribu yang akan didapatkan oleh penerima PKH, Kartu Sembako, dan PKL.***