BERITA DIY - Terdapat 6 golongan yang dipastikan berhak untuk mendapatkan dana dalam program BPNT Rp 200 ribu, lakukan cek penerima melalui link resmi Kemensos.
Menilik pada jumlah penerima yang akan berhak untuk mendapatkan dana bantuan BPNT pada tahun 2022 sendiri, pemerintah melalui Kemensos telah memastikan akan menyalurkan kepada 18,8 juta orang penerima.
Sedangkan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui siapa saja masyarakat yang masuk sebagai penerima adalah dengan melalui syarat yang telah ditetapkan bagi berbagai golongan.
Dipastikan sejumlah golongan yang akan masuk sebagai penerima dana bantuan BPNT tahap 2 ini sendiri adalah masyarakat yang memiliki identitas seperti KTP atau terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain memiliki identitas berupa KTP, masyarakat yang masuk sebagai penerima BPNT tahap 2 juga dapat diketahui terdapat 6 golongan yang disesuaikan dengan sejumlah syarat yang telah ditetapkan, berikut merupakan golongannya:
-Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
-Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin
-Masuk ke dalam masyarakat rentan miskin
-Bukan merupakan penerima bantuan sosial serupa dari pemerintah