7. Input kode unik
8. Klik 'CARI DATA'
Apabila dinyatakan sebagai KPM bansos Sembako, maka bisa mencairkan di Kantor Pos atau hubungi Dinsos terdekat. Kendati demikian jika belum, maka masyarakat harus daftar DTKS Kemensos terlebih dahulu.
Caranya adalah dengan mengunjungi Kantor Desa/kelurahan dengan membawa dua dokumen yakni KTP dan KK sebagai syarat.
Lalu Kepala Desa/Lurah akan mengadakan rapat. Apabila pengajuan DTKS diterima maka akan diteruskan ke Kecamatan lalu ke Bupati/Walikota.
Pada proses ini, Dinsos juga berhak melakukan verifikasi dengan mengunjungi rumah tangga pengaju secara langsung.
Selanjutnya permintaan akan sampai ke tingkat Provinsi yaitu Gubernur dan keputusan akhir berada di tangan Mensos yang akan menetapkan apakah pengaju memenuhi syarat DTKS.
Apabila terdaftar di DTKS Kemensos, maka berpeluang mendapatkan bansos Sembako atau BPNT di bulan selanjutnya. Pengaju bisa cek di link cekbansos.kemensos.go.id seperti yang disebutkan di atas.