BERITA DIY - Simak cara daftar DTKS masuk menjadi penerima dalam bantuan PKH tahap 2 beserta dengan rincian besaran dana yang berhak untuk diperoleh.
Salah satu syarat agar menjadi penerima dalam program PKH tahap 2 sendiri adalah masuk ke dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau Kemensos sebagai penyelenggara.
Nantinya data yang terdapat di dalam DTKS akan dijadikan dasar sebagai penyaluran dana PKH tahap 2 yang rencananya bisa didapatkan oleh sejumlah penerima bantuan.
Agar nantinya dapat masuk ke dalam data penerima PKH dalam DTKS pada tahap 1 sendiri dapat dilakukan dengan cara online melalui aplikasi Cek Bansos seperti yang telah disediakan.
Namun demikian, sebelum nantinya bisa masuk sebagai penerima PKH, dapat mengetahi terlebih dahulu syarat sesuai yang telah ditetapkan, berikut merupakan rinciannya:
-Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI
-Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau juga masyarakat rentan miskin
-Bukan merupakan seorang yang bekerja sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD
-Terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 seperti kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian
-Tidak sedang termasuk sebagai penerima dalam program bantuan sosial serupa yang dari pemerintah
Baca Juga: Penerima PKH April, Cek Datanya di Sini: Uang Rp750 Ribu Cair ke Orang yang Penuhi 4 Kriteria Ini
Sedangkan jika akan melakukan daftar sebagai penerima dan masuk ke dalam DTKS khususnya pada tahap 2 ini sendiri dapat dilakukan dengan terlebih dahulu download aplikasi Cek Bansos.
Setelah itu, maka berikut merupakan cara daftar usulan sebagai penerima dana bantuan BPNT secara online:
-Masuk ke dalam aplikasi Cek Bansos yang telah dilakukan download tersebut
-Kemudian lakukan daftar akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun
-Isikan berbagai identitas yang diminta dan terdapat di dalamnya
-Lalu nantinya dapat memilih menu 'Daftar Usulan' sesuai yang diminta
-Langkah terakhir adalah dengan memilih bantuan sosial yang ingin dilakukan daftar dalam program tersebut.
Sedangkan bagi yang nantinya berhasil masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bantuan PKH, maka akan berhak mendapatkan sejumlah dana yang telah ditetapkan.
Jumlah dana yang ditetapkan dalam program bantuan PKH sendiri diketahui berbeda-beda sesuai dengan berbagai golongan penerimanya, berikut merupakan rincian lengkapnya:
- Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
- Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
- Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
- Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
- Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Nantinya untuk ambil sejumlah dana sesuai yang telah ditetapkan tersebut dapat dilakukan di berbagai bank penyalur seperti pada bank Mandiri, BRI, BNI dan juga BTN.
Pada saat melakukan ambil dana PKH di sejumlah bank dengan menggunakan berbagai berkas seperti surat undangan, dan identitas seperti KTP dan KK milik penerima.
Demikianlah informasi lengkap mengenai cara daftar beserta rincian dana yang berhak didapatkan oleh penerima bantuan PKH pda tahap 2.***