1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI dan memiliki KTP
2. Termasuk dalam kategori masyarakat miskin
3. Tergolong masyarakat rentan miskin
4. Termasuk dengan terdampak adanya pandemi Covid-19, seperti kehilangan pekerjaan
5. Tidak sedang bekerja sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD
6. Bukan merupakan atau termasuk ke dalam penerima dana bantuan sosial serupa dari pemerintah
Kemudian bila telah memenuhi berbagai golongan atau syarat hang telah ditetapkan tersebut, maka dapat melakukan daftar usulan sebagai penerima dalam program bantuan pada BPNT.
Salah satu cara yang dapat dilakukan agar nantinya masuk ke dalam daftar penerima dana bantuan BPNT dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat dilakukan download terlebih dahulu.
Selanjutnya, berikut merupakan cara yang dapat dilakukan untuk lakukan daftar usulan sebagai penerima BPNT: