2. Anak usia dini (0-6 tahun) mendapatkan Rp 3 juta, setiap tahap cair Rp 750 ribu
3. Siswa SD/sederajat mendapatkan Rp 900 ribu, setiap tahap cair Rp 225 ribu
4. Siswa SMP/sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta, setiap tahap cair Rp 375 ribu
5. Siswa SMA/sederajat mendapatkan Rp 2 juta, setiap tahap cair Rp 500 ribu
6. Lansia mendapatkan Rp 2,4 juta, setiap tahap cair Rp 600 ribu
7. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp 2,4 juta, setiap tahap cair Rp 600 ribu.
Kategori diatas diatur lebih lanjut oleh Kemensos bahwa setiap KK maksimal hanya mendapatkan empat kategori di atas. Hal tersebut menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan keluarga penerima manfaat.
Perhitungan Rp 2,7 juta yang akan didapatkan oleh pengusaha UMKM atau pekerja adalah ibu hamil/nifas, anak usia dini (0-6 tahun), lansia, dan penyandang disabilitas. Dana tersebut dicairkan bulan Maret menyesuaikan dengan pembagian tahap yang telah diatur oleh pemerintah.
Untuk mendaftar, pekerja atau pengusaha UMKM dapat mempersiapkan terlebih dahulu kartu identitas berupa KTP. Selanjutnya dapat mengikuti panduan yang diberikan oleh Kemensos.