Sejumlah syarat menjadi penerima dalam program BPNT khususnya pada tahun 2022 ini sendiri adalah seperti:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Merupakan termasuk dalam kategori warga miskin.
3. Tergolong dalam masyarakat rentan miskin.
4. Terdampak dengan Covid-19 seperti kehilangan pekerjaan.
5. Tidak bekerja sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
6. Bukan penerima bansos serupa dari pemerintah.
Sedangkan untuk mengetahui ataupun memastikan bahwa dirinya masuk sebagai penerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako khususnya pada tahap 1 sendiri dapat diketahui jika nama muncul saat cek di link cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah masuk ke dalam link milik Kemensos tersebut, kemudian masyarakat dapat mengisi berbagai form yang telah diberikan di dalamnya seperti alamat lengkap dan nama sesuai dengan yang tertera pada KTP.