- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, Pegawai BUMN/BUMD
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menerima Kartu Prakerja
Karyawan yang memenuhi syarat di atas bisa langsung membuat akun Kartu Prakerja sembari siap-siap gelombang 24 dibuka.
Calon peserta hanya perlu menyiapkan KTP, KK, swafoto KTP, dan tentunya HP/perangkat yang tersambung dengan jaringan internet.
Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 Serta Jadwal Peserta Pelaku UMKM Dapat Insentif Rp3,55 Juta
Berikut link dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24:
1. Masuk ke laman prakerja.go.id (klik DI SINI)
2. Klik 'Daftar Sekarang'
3. Masukkan alamat email aktif beserta password
4. Cek kotak masuk email dan lakukan verifikasi