BERITA DIY - Inilah syarat-syarat dan berkas yang dibutuhkan untuk melakukan daftar online calon penerima Bansos PKH 2022. Hanya masyarakat dari 7 golongan berikut ini yang dipastikan bisa terima uang PKH hingga Rp 10,8 juta.
Program bantuan bersyarat PKH ini menyasar keluarga miskin yang sudah dijalankan sejak 2007 silam dan terus berlanjut hingga 2022 ini.
Melalui program PKH ini, pemerintah mendorong keluarga miskin untuk memiliki akses dan memanfaatkan layanan sosial mulai dari kesehatan, Pendidikan, pangan dan gizi, hingga perawatan.
Selain itu ada juga uang bantuan PKH yang tiap tahunnya rutin dicairkan untuk golongan tertentu. Nominal yang didapat mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,4 juta. Bahkan Kemensos siap salurkan PKH hingga Rp 10,8 juta apabila keluarga miskin memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Bansos PKH ini dicairkan per tiga bulan atau per triwulanan, sehingga dalam setahun bakal diadakan empat kali pencairan bansos PKH.
Awal tahun 2022 ini telah terlaksana penyaluran tahap 1, yang mana dilakukan mulai Januari, Februari, dan direncanakan rampung pada Maret 2022 ini.
Nanti setelah tahap 1 rampung, akan dilanjut tahap salur 2 yang dimulai April hingga Juni. Kemudian tahap 3 mulai bulan Juli hingga September dan tahap 4 di bulan Oktober hingga Desember.