Cara Daftar Bansos PKH Cair Rp 1,5 Juta Bulan Maret 2022, Simak Syarat Agar Pemilik KK Jadi Penerima

- 3 Maret 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi Daftar bansos PKH, pemegang KK ini cair Rp 1,5 juta bulan Maret ini, cek status penerima manfaat melalui link ini
Ilustrasi Daftar bansos PKH, pemegang KK ini cair Rp 1,5 juta bulan Maret ini, cek status penerima manfaat melalui link ini /Pixabay.com/@EmAji

BERITA DIY - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program untuk membantu ekonomi di tengah pandemi. Daftar bantuan PKH melalui link ini, pemilik KK ini dapat mencairkan dana hingga Rp 1,5 juta bulan Maret 2022.

Setiap KK, diperbolehkan mendaftarkan maksimal 4 kategori apabila memenuhi. Untuk mencairkan dana PKH tahap pertama sebesar Rp 1,5 juta di bulan Maret, penerima manfaat harus memenuhi syarat yakni mendapatkan persetujuan pendaftaran ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun.

Namun kategori ini memiliki aturan tambahan, di antaranya :

1. Batas kategori ibu hamil mendapatkan bantuan PKH hanya berlaku sampai kehamilan ke-2.

2. Batas kategori anak usia dini 0-6 tahun mendapatkan bantuan PKH hanya berlaku sampai anak ke-2.

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH Maret 2022 Terakhir Cair Hari Ini? Segera Cek Daftar Penerima Bantuan Rp3 Juta di Link Ini

Masing-masing akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3 juta setiap tahun. Namun jika dibagi pencairan dana, maka kedua kategori tersebut akan mendapatkan Rp 750 ribu setiap tahap pada dua kategori diatas.

Adapun kategori lengkap yang diatur oleh Kemensos sebagai penerima Bansos PKH apabila pemohon memiliki kategori berikut ini :

1. ibu hamil/nifas Rp 3 juta

2. anak usia dini 0-6 tahun Rp 3 juta

3. siswa SD/sederajat Rp 900 ribu

4. siswa SMP/sederajat Rp 1,5 juta

5. siswa SMA/sederajat Rp 2 juta

6. lansia Rp 2,4 juta

7. dan penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Belum Dapat Dana PKH Tahap 1 Februari 2022? Simak Solusi Daftar Jadi Penerima Online Lewat Aplikasi

Terdapat aturan tambahan terkait dengan anak yang sedang menempuh pendidikan. Masing masing kategori siswa hanya mendapatkan jatah 1 orang setiap KK baik SD, SMP, dan SMA. Aturan tersebut juga berlaku bagi kategori lansia, dan penyandang disabilitas yang hanya berlaku 1 orang setiap KK.

Namun untuk mencairkan dana tersebut, terlebih dahulu penerima manfaat PKH harus terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial DTKS. Untuk mengetahui status penerima manfaat, dapat melalui link
https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Cek data dimulai dari memasukkan data wilayah pada kolom yang telah disediakan. Selanjutnya dapat memasukkan data pribadi berupa nama lalu masukkan kode chapta yang terlampir.

Baca Juga: 3 Maret 2022 Bansos PKH Ditargetkan Rampung, 10 Juta KPM PKH Bisa Cek Penyaluran di cekbansos.kemensos.go.id

Jika belum terdaftar sebagai penerima manfaat, Kemensos masih membuka kesempatan untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran PKH dapat dimulai dengan pengisian DTKS melalui aplikasi cek bansos, untuk mengunduhnya dapat melalui link  https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemensos.pelaporan.

Setelah mendownload aplikasi melalui smartphone, buka dan klik pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi identitas sesuai KTP dan KK dan verifikasi wajah terlebih dahulu dengan foto selfie.

Untuk menjadi penerima manfaat, daftarkan diri sebagai penerima dengan menambah daftar usulan. Calon penerima manfaat harus mengisi terlebih dahulu data diri sesuai KTP, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah.

Baca Juga: Bansos Rp 600 Ribu Kapan Cair? Cek Jadwal dan Daftar Nama Penerima PKH Maret 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Jika seluruh persyaratan dan kategori telah terpenuhi, dalam setiap KK dapat memperoleh dana bansos PKH. Untuk besaran dana tersebut menyesuaikan dengan keadaan keluarga yang tercantum dalam setiap KK.

Demikian link cek status penerima manfaat dan link pendaftaran untuk penerima manfaat bantuan sosial PKH dari kemensos. Lengkapi syaratnya untuk mencairkan dana sebesar Rp 1,5 juta bulan Maret apabila memenuhi kategori yang ditetapkan oleh pemerintah.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x