Apabila telah memenuhi syarat di atas dan terdaftar di DTKS Kemensos, peluang mendapat PKH pun besar. Namun masyarakat tetap bisa melakukan cek penerima online.
Kemensos menyediakan link online agar publik mengetahui apakah dirinya ditetapkan sebagai penerima bansos PKH atau tidak, yaitu melalui link cek.bansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Cek Bansos.
Nantinya, calon KPM diminta mengisi lima data diri, mulai dari alamat domisili tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, beserta nama sesuai KTP.
Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 Cair Sampai Kapan? Periksa 3 Tanda Masuk Jadi Penerima dengan Cara Ini
1. Panduan/cara cek bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id
Cara pertama adalah dengan mengakses link yang disediakan oleh Kemensos. Dengan begitu pengguna tak harus menginstal aplikasi tambahan.
- Buka Google
- Ketik 'cekbansos.kemensos.go.id' (atau klik DI SINI)
- Isi data Provinsi
- Isi data Kota/Kabupaten