2. Memiliki surat tanda kependudukan berupa KTP atau KK
3. Tergolong warga miskin atau tidak mampu
4. Bukan merupakan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
Sebagai informasi penyaluran Bansos Sembako tahap 1 di tahun 2022 sudah dilaksanakan sejak tanggal 22 Februari 2022 kemarin.
BPNT cair untuk tiga periode sekaligus, sehingga KPM yang termasuk 6 golongan di atas akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu sekaligus.
Dana bantuan Bansos Sembako atau BPNT bisa diambil melalui Kantor Pos terdekat dan dipakai untuk berbelanja bahan kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, gula, lauk pauk, dan sayur.