BERITA DIY - BLT untuk UMKM sebesar Rp2,55 juta bisa cair tahun 2022 ini tanpa harus bikin SKU (Surat Keterangan Usaha) dan NIB (Nomor Izin Berusaha). Cukup modal NIK dan daftar lewat HP.
Seperti diketahui, program BLT UMKM atau BPUM sudah tak lagi cair pada tahun 2022 ini. Para pelaku usaha pun dituntut untuk bisa bertahan tanpa bantuan resmi dari pemerintah.
Namun, kabar baik datang untuk para pelaku usaha mikro yang kini tak bisa menerima BLT UMKM dari Kemenkop UKM.
Para pelaku UMKM masih bisa menerima BLT sebesar Rp2,55 juta bahkan tanpa harus bikin SKU atau NIB.
Cukup ajukan NIK KTP beserta beberapa data diri melalui HP saja, para pelaku UMKM sudah membuka peluang besar untuk menjadi penerima BLT Rp2,55 juta.
Bantuan tersebut datang dari program Kartu Prakerja yang pada tahun 2022 ini dilanjutkan penyalurannya melalui beberapa gelombang.
Sayangnya, untuk penyaluran gelombang terbaru, yakni gelombang 23, baru saja ditutup pada 20 Februari 2022 silam.