Pemerintah juga menyiapkan anggaran kepada 2,9 juta calon penerima Kartu Prakerja untuk tahun 2022 ini, sehingga tak semua pendaftar akan dinyatakan lolos.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima Kartu Prakerja gelombang 23. Berikut rinciannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP sah
- Penduduk usia lebih dari 18 tahun
- Bukan pelajar atau mahasiswa/i yang sedang menempuh pendidikan formal
- Berlaku bagi orang yang mencari kerja, korban PHK, karyawan yang ingin meningkatkan kempoetensi kerja, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima gaji, dan pelaku UMKM
- Bukan golongan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, hingga Pegawai BUMN/BUMD
- Belum menerima bantuan dari pemerintah selama Covid-19