5. Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
6. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Nantinya sejumlah penerima bantuan akan mendapatkan sejumlah dana bantuan yaitu per bulan mencapai Rp 200 ribu, sehingga pada 1 tahun akan berhak untuk mendapatkan Rp 2,4 juta.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai kepastian tempat dan tanggal penyaluran BPNT atau Kartu Sembako tahap 1 lengkap dengan sejumlah golongan yang masuk sebagai penerima.***