1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Merupakan tergolong dalam warga miskin.
3. Tergolong dalam warga rentan miskin.
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN dan BUMD.
5. Tidak sedang menjadi penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
6. Masyarakat yang terdampak adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: BPNT Dapat Sembako Apa Saja? Cair hingga Rp2,4 Juta per Tahun, Chat Nomor WA Ini jika Ada Masalah
Jika nantinya syarat atau ciri tersebut telah dimiliki oleh pemilik KTP yang akan masuk sebagai penerima BPNT atau Kartu Sembako dengan melakukan cek penerima melalui link Kemensos dengan cara sebagai berikut ini:
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Ketikkan alamat lengkap.