2. Masuk dalam golongan warga miskin.
3. Termasuk dalam golongan warga rentan miskin.
4. Terkena dampak pandemi Covid-19 seperti terkena PHK atau kehilangan pekerjaan.
5. Tidak terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
6. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Untuk lebih dapat memastikan golongan-golongan tersebut masuk sebagai penerima bantuan PKH, maka dapat dilakukan cek penerima melalui laman resmi atau link dari Kemensos dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke laman resmi Kemensos dengan menggunakan link cekbansos.kemensos.go.id
2. Ketikkan alamat lengkap seperti Provinsi, Kota, dan Kecamatan.
3. Masukkan nama lengkap seperti yang tertera pada KTP.