Selain itu, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi bagi yang ingin daftar Kartu Prakerja gelombang 23:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal usia 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan ASN, Pegawai Pemerintahan, Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Kepala Desa/Perangkat Desa, Pegawai BUMN/BUMD, TNI, dan Polri
- Belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah selama pandemi
- Hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh terima Kartu Prakerja
Meskipun belum ada pembukaan gelombang, masyarakat tetap bisa daftar akun Kartu Prajerja sembari siap-siap gelombang 23 dibuka dalam waktu dekat.