Jika Tak Bekerja di 3 Bidang Ini, Berhak Dapat Dana BPNT, Nama Penerima Kartu Sembako Bisa Cek di Sini

- 8 Februari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi - Bidang bekerja tak dapat BPNT di syarat ini dan cara cek nama penerima Kartu Sembako.
Ilustrasi - Bidang bekerja tak dapat BPNT di syarat ini dan cara cek nama penerima Kartu Sembako. /PEXELS/adrienn-638530

BERITA DIY - Masyarakat yang tak bekerja di bidang ini bisa dapat uang dari BPNT, serta cara cek nama menjadi penerima Kartu Sembako melalui cara berikut ini.

Sebagai upaya penyaluran dalam program bantuan BPNT atau Kartu Sembako, pihak Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat yang nantinya harus dipenuhi oleh segenap calon penerima dana dalam program itu.

Adanya syarat yang diberikan oleh Kemensos dalam tahapan penyaluran BPNT atau Kartu Sembako ini sendiri dilakukan agar nantinya sejumlah bantuan atau dana yang disalurkan dapat dilakukan sesuai tepat sasaran.

Baca Juga: Syarat Penerima BPNT 2022 dari Kemensos Melalui Cek KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Pasalnya BPNT ini diberlakukan atau diadakan dalam rangka pemberian jaminan sosial masyarakat khususnya yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 dan kehilangan pekerjaan maupun dampak yang lainya.

Jaminan sosial yang akan diberikan dalam program bantuan BPNT ini sendiri merupakan bantuan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya seperti dengan membeli sejumlah sembako.

Sebelum nantinya mendapatkan sejumlah dana yang akan diberikan dalam program bantuan BPNT atau disebut pula dengan Kartu Sembako, maka dapat terlebih dahulu mempelajari syarat yang telah diberikan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Bisa Ikut Kartu Prakerja Gelombang 23 Untuk Dapat Rp3,55 Juta, Daftar di Link www.prakerja.go.id

Berbagai syarat yang diberikan oleh pihak Kemensos kepada penerima BPNT atau Kartu Sembako disebutkan akan diberikan kepada masyarakat miski dan terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

Selain itu, Kemensos juga menetapkan adanya beberapa masyarakat yang tidak mendapatkan BPNT jika bekerja di berbagai bidang sesuai dengan yang ditetapkan dalam syarat penerima beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah