5. Pelaku usaha mikro dan kecil.
6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.
7. Pekerja yang bukan penerima upah.
8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.
Sementara itu, jika pendaftaran akun Kartu Prakerja telah dibuka di dashboard prakerja.go.id, maka kamu wajib melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu sebelum ikut gelombang 23.
Adapun cara daftar akun Kartu Prakerja ketika nanti pendaftaran akun Kartu Prakerja dibuka oleh panitia tersaji di bawah ini:
1. Buka browser di HP atau laptop;