BERITA DIY - Simak syarat dan dokumen yang harus dibawa ke Kantor Desa atau Kelurahan agar masyarakat terdaftar sebagai salah satu dari 10 juta orang penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Kabar baik bagi masyarakat, sebab pemerintah kembali melanjutkan bansos PKH di tahun 2022. Tak tanggung-tanggung, kuota yang ditetapkan mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Meskipun begitu, masyarakat masih bisa memiliki kesempatan untuk daftar dan menjadi penerima PKH tahun ini hanya dengan memenuhi syarat dan membawa sejumlah dokumen yang akan disebutkan di sini.
Baca Juga: Kemensos Beri Kesempatan Daftar PKH Secara Online, SImak Cara Daftar Cuma Modal KTP, KK, dan HP
Sebelumnya, PKH memang merupakan bansos reguler yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH telah ada sejak tahun 2007 yang diberikan kepada golongan masyarakat tertentu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, PKH memiliki target kepada tujuh kriteria masyarakat berikut beserta besaran bantuan yang berbeda:
- Kriteria ibu hamil berhak mendapat bansos PKH Rp3 juta satu tahun atau Rp750 ribu satu tahap
- Kriteria anak usia dini usia 0-6 tahun berhak mendapat bansos PKH Rp3 juta satu tahun atau Rp750 ribu satu tahap
- Kriteria pelajar SD berhak mendapat bansos PKH Rp900 ribu satu tahun atau Rp225 ribu satu tahap
- Kriteria pelajar SMP berhak mendapat bansos PKH Rp1,5 juta satu tahun atau Rp375 ribu satu tahap
- Kriteria pelajar SMA berhak mendapat bansos PKH Rp2 juta satu tahun atau Rp500 ribu satu tahap
- Kriteria lansia berhak mendapat bansos PKH Rp2,4 juta satu tahun atau Rp600 ribu satu tahap
- Kriteria disabilitas berhak mendapat bansos PKH Rp2,4 juta satu tahun atau Rp600 ribu satu tahap
Adapun PKH cair empat kali dalam satu tahun di mana tahap 1 sudah mulai diberikan dari mulai Januari dan berakhir bulan Maret.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dan ingin menjadi penerima PKH maka harus memenuhi syarat: WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK beserta tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin.
Lebih lanjut, masyarakat bisa mengiktui cara atau prosedur agar dipastikan menjadi penerima PKH melalui tahapan berikut:
1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa dokumen KTP dan KK. Informasikan ke petugas bahwa tujuan Anda untuk mengajukan bansos PKH
2. Setelah itu Kepala Desa dan Kelurahan akan berdiskusi apakah pengaju layak menjadi penerima atau tidak. Apabila memenuhi, maka data diajukan ke Bupati/Walikota melalui Kecamatan
3. Setelah Bupati/Walikota melakukan verifikasi, maka data akan sampai ke Gubernur Provinsi
4. Dinsos setempat juga berhak melakukan verifikasi dengan kunjungan langsung ke rumah pengaju
5. Selanjutnya Gubernur akan memberikan data pengaju ke Menteri Sosial
6. Menteri Sosial berhak memutuskan apakah pengaju masuk dalam kriteria PKH atau tidak. Apabila iya, maka secara resmi data pengaju ada di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)
Setelah nama pengaju terdaftar di DTKS, maka masyarakat berpeluang besar untuk mendapat bantuan dari Kemensos, utamanya PKH yang telah diajukan.
Pengecekan status penerima PKH bisa dilakukan secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id (klik DI SINI).
Demikian syarat dan cara daftar bansos PKH dengan membawa dokumen ke Kantor Desa atau kelurahan agar masyarakat terima bantuan.***