Bagi yang belum mengetahui, PKH ini hanya berlaku atas masyarakat miskin dn rentan miskin. Selain itu juga harus masuk ke salah satu dari tujuh golongan untuk mendapatkan nominal uang mulai dari Rp255 ribu hingga Rp750 ribu Januari 2022 ini.
Berikut daftar tujuh golongan beserta syarat penerima Bansos PKH sekalian besaran nominal bantuan:
1. Ibu hamil, dengan maksimal dua kali kehamilan
besaran dana Rp750 ribu atau Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini, dengan usia 0 – 6 tahun maksimal dua anak dalam satu keluarga (KK)
besaran dana yang diterima Rp750 ribu atau Rp3 juta per tahun
3. Siswa SD, SMP, dan SMA dengan syarat usia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Siswa SD menerima Rp225 ribu atau Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP menerima Rp375 ribu atau Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA menerima Rp500 ribu atau Rp2 juta per tahun
4. Lansia, dengan syarat di atas 70 tahun maksimal 1 orang dalam keluarga
besaran dana yang diterima Rp600 ribu atau Rp2,4 juta per tahun
5. Disabilitas berat, maksimal 1 orang dalam satu keluarga termasuk fisik dan mental, besaran dana yang diterima Rp600 ribu atau Rp2,4 juta per tahun.
Selanjutnya cara mengajukan diri atau usulan sebagai calon penerima Bansos PKH tahun 2022 secara online pakai HP di aplikasi Cek Bansos: