1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Merupakan seorang yang memiliki usia minimal 18 tahun.
3. Merupakan seorang pencari kerja, korban PHK, ataupun wiraswasta.
4. Bukan merupakan seorang yang sedang menempuh pendidikan formal.
5. Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Sedangkan hingga sampai saat ini tahapan yang sedang dapat dilakukan oleh calon peserta sendiri adalah dengan melakukan daftar akun Kartu Prakerja yang telah dapat dilakukan sedari beberapa waktu yang lalu.
Untuk melakukan daftar akun Kartu Prakerja sendiri dapat dilakukan dengan mudah cukup dengan masuk ke laman resmi dengan memanfaatkan link yaitu prakerja.go.id.
Setelah masuk ke laman resmi Kartu Prakerja kemudian dapat segera masukkan email dan password, hingga nantinya mendapatkan verifikasi pada email yang menandakan sudah sukses melakukan daftar akun.