Tak Terima BPUM, UMKM BIsa Dapat Rp3,55 Juta dari Bansos Ini: Simak Link dan Cara Daftar Berikut

- 18 Januari 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi - Para pelaku usaha bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 23 apabila gagal dapat BPUM atau BLT UMKM.
Ilustrasi - Para pelaku usaha bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 23 apabila gagal dapat BPUM atau BLT UMKM. /PEXELS/belart84

Bagi yang belum mengetahui, berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 23 sebagaimana dikutip dari prakerja.go.id:

- Yang pastinya merupakan Warga Negara Indonesia (minimal usia 18 tahun)

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal di sekolah atau Perguruan Tinggi

- Belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah selama pandemi termasuk BPUM

- Hanya 2 NIK dalam 1 KK yang berkenan menerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Daftar Akun Prakerja di Sini, Perhatikan Tanda-tanda Pembukaan Gelombang 23 Berikut Ini

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Daftar syarat tersebut diberlakukan sebab jumlah pendaftar yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan kuota penerima Kartu Prakerja setiap gelombang.

Baca Juga: Hanya Golongan Ini yang Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x