Bagi yang belum mengetahui, berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 23 sebagaimana dikutip dari prakerja.go.id:
- Yang pastinya merupakan Warga Negara Indonesia (minimal usia 18 tahun)
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal di sekolah atau Perguruan Tinggi
- Belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah selama pandemi termasuk BPUM
- Hanya 2 NIK dalam 1 KK yang berkenan menerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Daftar Akun Prakerja di Sini, Perhatikan Tanda-tanda Pembukaan Gelombang 23 Berikut Ini
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Daftar syarat tersebut diberlakukan sebab jumlah pendaftar yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan kuota penerima Kartu Prakerja setiap gelombang.
Baca Juga: Hanya Golongan Ini yang Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta