Bagi masyarakat yang telah memiliki rekening bank tersebut maka dapat segera menyiapkan berbagai berkas yang akan digunakan untuk dapat melakukan ambil bantuan yang memiliki jumlah masing-masing sesuai penerima dalam KPM.
Berbagai berkas yang menjadi syarat untuk dapat melakukan ambil bantuan PKH tahap 1 pada Januari 2022 di sejumlah bank ini sendiri diketahui seperti identitas diri yang dimiliki oleh para penerima.
Beberapa identitas yang musti disiapkan oleh KPM atau penerima dalam PKH ini sendiri seperti adanya Kartu Keluarga atau KK dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP baik dalam bentuk asli maupun fotocopy.
Setelah menyiapkan berbagai berkas yang jadi syarat itu, kemudian dapat segera hadir ke berbagai bank yang telah masuk menjadi tempat penyaluran dan menyerahkan berbagai berkas untuk diverikasi sampai bantuan cair.
Baca Juga: Januari 2022 Bansos PKH: Syarat dan Kriteria, Besaran Uang, Periode Pencairan, Nama Penerima PKH
Sedangkan berikut merupakan rincian dana yang akan didapatkan oleh masih-masing KPM yang telah terdaftar dalam hitungan per tahun:
1. Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun
2. Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun
3. Disabilitas: Rp 2,4 juta per tahun