BERITA DIY - Simak syarat dan kriteria, besaran bantuan, periode pencairan, hingga nama penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) bulan Januari 2022.
Bansos PKH dijadwalkan untuk tahap 1 disalurkan pada bulan Januari 202. PKH tahun 2022 ini menyasar kepada 10 juta KPM PKH.
10 juta penerima manfaat Bansos PKH adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan kriteria juga berhasil melewati proses validasi dan verifikasi yang dibuat Kemensos.
Besaran bantuan PKH kepada penerima manfaat jumlahnya berbeda, tergantung komponen yang terdaftar. Besaran bantuan yang bisa didapat mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per orang dalam satu keluarga PKH.
Sedangkan untuk nama penerima manfaat PKH hingga periode pencairan bulan Januari 2022 ini bisa dilihat melalui laman resmi pengecekan Bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
Laman website tersebut dapat menampilkan detail informasi penerima manfaat Bansos PKH. Untuk melihat apakah nama Saudara tercantum sebagai penerima Bansos PKH Januari 2022 bisa ikuti langkah berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul
Adapun periode proses pencairan Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap dalam setahun, yakni di bulan:
- Januari – Maret, tahap 1
- April – Juni, tahap 2
- Juli – September, tahap 3
- Oktober – desember, tahap 4
Bagaimana syarat dan kriteria komponen penerima manfaat PKH yang bisa cairkan bansos PKH Kemensos di Januari 2022 ini. Berikut secara rinci kriteria dan syarat penerima manfaat PKH:
1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)
2. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)
3. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan)
4. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan)
5. Anak sekolah SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan,
6. Anak sekolah SMP/MTs menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan,
7. Anak sekolah SMA/SMK/MA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.
Periode pencairan Bansos PKH bisa diketahui jika Saudara merupakan penerima manfaat PKH, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, periode pencairan bisa diketahui.
Demikian informasi mengenai Bansos PKH Januari 2022 mulai dari kritera dan syarat hingga cara cek dan lihat nama penerima Bansos PKH.***