Syarat wajib calon penerima Kartu Prakerja sebelum melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nantinya, setelah berhasil ikut gabung gelombang 23 dan lolos seleksi atas rangkaian tes online yang diadakan, pesesrta gelombang 23 berhak atas insentif Rp3,55 juta.
Baca Juga: Cukup Pakai HP! Begini Cara Buat Akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Bisa Dapat Rp3,55 Juta