Sementara kriteria masyarakat yang layak akan mendapatkan manfaat dari bansos sembako BPNT, salah satunya ialah warga miskin atau rentan miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Sekaligus mereka harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, yang didapat dengan mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat di DTKS.
Namun ada beberapa kriteria masyarakat yang tidak bisa menerima bansos sembako BPNT ialah mereka anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
berikut ini adalah syarat penerima bansos sembako BPNT:
- Warga miskin/rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
- Tergolong warga terdampak Covid-19
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako