1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Berusia minmal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti sekolah maupun kuliah.
4. Merupakan seorang pencari kerja, wiraswasta, ataupun korban PHK
5. Bukan merupakan seorang ASN, PNS, anggota TNI Polri, maupun pejabat BUMN dan BUMD.
6. Tidak sedang menjadi penerima bantuan lain dari pemerintah.
Sedangkan jika Anda nantinya telah memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan tersebut, kemudian dapat memperlajari terlebih dahulu cara untuk melakukan daftar Kartu Prakerja gelombang 23 saat sudah dibuka.
Inilah beberapa cara atau langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan daftar sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 23:
1. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun Kartu Prakerja melalui link www.prakerja.go.id