Ikuti langkahnya, kemudian peserta bisa lolos sebagai penerima Kartu Prakerja, tentu dengan memenuhi beberapa syarat yang ada.
Syarat pendaftar Kartu Prakerja ialah, mereka Warga Negara Indonesia atau WNI yang berusia di atas delapan belas tahun.
Peserta Kartu Prakerja juga harus sedang tidak dalam masa pendidikan atau sudah menyelesaikan kuliah.
Selanjutnya Kartu Prakerja bukan diperuntukkan bagi mereka pejabat Negara seperti ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau perangkat desa, dan pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu penerima Kartu Prakerja dibatasi dengan minimal dua penerima dalam satu Kartu keluarga yang terdaftar, dan tidak boleh lebih ketentuan ini.
Program Kartu Prakerja ini diberikan untuk mereka yang belum pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah selama pendemi Covid-19.