2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA
7. Lalu Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda input.
Masyarakat yang tidak dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos karena penyimpanan penuh maupun gagal dawnload aplikasi karena kendala lainnya dapat melakukan cek di link online cekbansos.kemensos.go.id.
Jika tak memiliki HP sehingga tak bisa daftar online DTKS, masyarakat juga bisa daftar secara offline di kantor Desa setempat dengan membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Demikianlah cara daftar DTKS online 2021 lewat HP agar dapat bansos BST Rp600 ribu dan PKH 2022.***