Contohnya, Kabupaten Tangerang memiliki nilai upah minimum Rp4.230.792 (dibulatkan menjadi Rp4.300.000). Maka, pekerja dengan gaji maksimal Rp4,3 juta di wilayah itu tetap terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Lebih lanjut, BSU juga tak akan diberikan kepada masyarakat yang telah menerima bantuan lain dari pemerintah. Jika ditemukan duplikasi data dari kementerian penyalur bantuan, maka otomatis nama dicoret dari program BLT Subsidi Gaji oleh Kemnaker.
Selain itu, Kemnaker menetapkan hanya karyawan yang bekerja di perusahaan bergerak di lima sektor berikut yang termasuk dalam radar bantuan BSU:
1. Perusahaan bergerak di sektor industri barang konsumsi
2. Perusahaan bergerak di sektor transportasi
3. Perusahaan bergerak di sektor aneka industri
4. Perusahaan bergerak di sektor properti dan real estate
5. Perusahaan bergerak di sektor perdagangan dan jasa