BERITA DIY - Simak info tentang 11 hari lagi BPUM terakhir cair beserta link baru cek BLT UMKM bukan di Eform BRI atau Banpres BNI. Diketahui bahwa bantuan senilai Rp1,2 juta ini berakhir di akhir tahun untuk menutup anggaran 2021.
BPUM yang kuotanya telah ditambah pada bulan September lalu masih bisa diambil di Bank BNI ataupun Bank BRI sampai tanggal 31 Desember 2021. Selain web yang disediakan oleh kedua Bank tersebut, terdapat link baru untuk cek penerima bantuan dengan nama lain BLT UMKM.
Para pemilik usaha masih bisa mencairkan BPUM tahap 3 di Bank BNI atau Bank BRI meskipun tidak ada penambahan kuota. Pemerintah menyiapkan anggaran BLT UMKM kepada 12,8 juta orang di tahun 2021.
Kemenkop UKM pada awalnya hanya menargetkan 9,8 juta pelaku usaha penerima BPUM. Namun seiring dengan pemberlakuan PPKM, kementerian kembali menambah kuota 3 juta penerima baru di tiga bulan, yaitu:
- Bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima baru BPUM
- Bulan Agustus sebanyak 1 juta penerima baru BPUM
- Bulan September sebanyak 500 ribu penerima baru BPUM
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk klaim dana BLT UMKM Rp1,2 juta itu hingga akhir tahun ini. Namun pedagang mikro bisa melakukan cek penerima melalui dua link lama terlebih dahulu, yaitu eform.bri.co.id (klik DI SINI) atau banpresbpum.id (klik DI SINI).
Kendati demikian jika NIK tak terdaftar di kedua link tersebut, pelaku usaha bisa mencoba link yang disediakan oleh Dinas PPK UKM DKI Jakarta. Pada dasarnya calon penerima hanya harus memasukkan NIK KTP di website.
- Siapkan KTP dan HP yang terhubung ke internet
- Ketik https://bit.ly/cekpencairanBPUM (klik link DI SINI)
- Masukkan NIK KTP dengan benar
- Ketik Kode Verifikasi yang sesuai dengan layar
- Tekan "CEK"
Pemberitahuan akan muncul mengenai status penerima BPUM. Jika terdaftar lolos, maka pelaku usaha berhak mencairkan dana BLT UMKM senilai Rp1,2 juta di Bank BNI atau Bank BRI terdekat sampai tanggal 31 Desember 2021.
Perlu diingat bahwa bantuan BPUM ini tidak diberikan kepada seluruh pedagang di Indonesia. Hanya yang memenuhi syarat dan ketentuan saja yang berhak terima salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini.
Lantas penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK KTP sah. Selain itu berprofesi sebagai pelaku usaha mikro di mana usahanya dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB/SKU.
Baca Juga: Daftar Pelaku Usaha Penerima BPUM Ada di Sini! Ini Syarat Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Desember 2021
BPUM tak berlaku bagi pedagang yang juga berprofesi sebagai ASN, Pejabat Negara, Anggota Polri, Prajurit TNI, Pegawai BUMN/BUMD. Masyarakat yang sedang menerima KUR juga tak diperbolehkan mendapat BLT UMKM.
Selain itu, agar bantuan berjalan merata, BPUM diutamakan bagi pelaku usaha yang belum menerima bantuan apapun dari pemerintah selama pandemi dan telah mendaftarkan usahanya di Diskop UKM setempat sebagai calon penerima BLT UMKM.
Demikian link terbaru untuk cek BPUM yang masih bisa cair sampai tanggal 31 Desember 2021 beserta syarat penerima BLT UMKM.***