BERITA DIY - Cuma 6 syarat ini pelaku usaha mikro di Indonesia bisa mendapatkan BLT UMKM, berikut cara daftar penerima BPUM di eform BRI.
Program bantuan BLT UMKM dari pemerintah cuma bisa cair ke pelaku usaha dengan syarat berikut.
Syarat penerima BPUM dari pemerintah harus memenuhi beberapa kriteria supaya bisa cek daftar penerima di eform BRI.
Penerima BLT UMKM yang akan mengecek di eform BRI, sebaiknya sudah memenuhi beberapa syarat dari pemerintah.
Pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM nantinya akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta.
Dana BLT UMKM tersebut bisa dicairkan secara langsung dengan mendatangi bank penyalur seperti BRI atau BNI.
Berikut 6 syarat penerima BPUM atau BLT UMKM yang akan mendapatkan dana Rp 1,2:
1. Pelaku usaha memiliki NIK KTP,
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM
3. Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU),
4. Bukan PNS atau ASN, aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD,
5. Penerima tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank,
6. Pelaku usaha belum pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Enam syarat tersebut sebaiknya dipenuhi terlebih dahulu sebelum anda mendaftarkan UMKM melalui lembaga terkait.
Pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat dan mendaftarkan UMKM-nya melalui lembaga terkait bisa cek status di eform BRI.
Melalui eform BRI, pelaku usaha mikro bisa mengecek berkala status penerima BPUM yang cair hingga Desember 2021 ini.
Berikut cara pelaku usaha mikro atau penerima BLT UMKM yang ingin mengecek status kepenerimaan melalui eform BRI:
- Buka laman eformbri.co.id/bpum
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Isi kode verifikasi dengan yang tercantum pada laman di kolom yang tersedia,
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Demikian informasi 6 syarat ini pelaku usaha mikro di Indonesia bisa mendapatkan BLT UMKM, berikut cara daftar penerima BPUM di eform BRI.***