Berikut lima UMKM yang bisa cairkan BPUM bulan Desember:
1. UMKM yang dimiliki oleh WNI
2. UMKM yang memiliki SKU atau NIB
3. UMKM yang tidak memiliki hutang KUR
4. UMKM yang bukan penerima bantuan sosial
5. UMKM bukan milik ASN, PNS, anggota TNI/Polri dan karyawan BUMN/BUMD
Jika kamu adalah pemilik UMKM yang termasuk lima kriteria di atas, bisa jadi kamu termasuk penerima BPUM bulan ini.
Untuk memastikannya, kamu bisa cek apakah namamu ada dalam daftar penerima BPUM melalui link Eform BRI.
Baca Juga: 10 UMKM yang Dipastikan Tak Bisa Ambil BLT BPUM Rp 1,2 Juta hingga Akhir Tahun 2021