2. Memiliki upah di atas Rp3,5 juta per bulan.
3. Bukan merupakan seorang yang bekerja pada bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa.
4. Merupakan seorang pekerja pada bidang kesehatan dan pendidikan
5. Telah menjadi penerima atau terdaftar sebagai penerima bantuan dalam program pemerintah yang lainnya.
Sedangkan untuk memastikan apakah nama sejumlah pekerja atau karyawan nantinya masuk menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU pada Desember 2021 dapat melakukan cek melalui beberapa link.
Salah satu link yang dapat digunakan sebagai tempat cek penerima sendiri adalah laman resmi Kemnaker, berikut merupakan cara yang dapat dilakukan:
1. Masuk ke link resmi milik Kemnaker yaitu dengan https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Lakukan daftar akun terlebih dahulu jika belum memiliki sebelumnya.
3. Setelah memiliki akun dan terdaftar kemudian lakukan login.