Program ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang menempuh pendidikan formal dan bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Tahun 2022? Berikut Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi
Program ini terbuka bagi para pekerja yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Demikian informasi batas akhir pengisian survei evaluasi Kartu Prakerja bagi penerima Kartu Prakerja agar bisa mendapatkan tambahan uang atau insentif sebesar Rp150 ribu.***