Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Tahun 2022? Berikut Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi

- 6 Desember 2021, 19:00 WIB
Kartu Prakerja gelombang 23 akan dibuka tahun 2022? Berikut syarat  untuk mendaftar.
Kartu Prakerja gelombang 23 akan dibuka tahun 2022? Berikut syarat untuk mendaftar. /Tangkap layar prakerja.go.id

BERITA DIY – Kartu Prakerja gelombang 23 akan dibuka tahun 2022? Berikut penjelasannya lengkapnya dan  syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran di laman www.prakerja.go.id, selengkapnya.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Sejak dibuka pada tanggal 11 April 2020, hingga November 2021 yang lalu program Kartu Prakerja telah dibuka hingga gelombang 22. Kini masyarakat pun tengah menanti-nantikan pembukaan gelombang 23 Kartu Prakerja.

Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja di Link www.prakerja.go.id, Isi Data Laporan Bisa Lolos Gelombang 23

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam Webinar yang dilesenggarakan Kartu Prakerja pada Rabu, 1 Desember 2021. mengungkapkan bahwa Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022,” ungkap Febrio Kacaribu, dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja.

Sembari menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 yang diprediksi akan dibuka pada tahun 2022, ketahui syarat yang harus dipenuhi pendaftar agar lolos seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 jika Dibuka, Simak Kriteria yang Tidak Bisa Mendaftar di www.prakerja.go.id

  • Warga negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 18 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23, Pendaftar dengan Kriteria Ini yang Lolos Jadi Peserta

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x