- Memiliki pendapatan maksimal 3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, Aneka industri, properti dan industri estate, perdagangan dan jasa.
Program BSU atau BLT Subsidi Gaji sendiri, bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Selanjutnya peserta BLT Subsidi Gaji bisa cek termasuk dalam penerima BSU atau tidak melalui laman Kemnaker, seperti di bawah ini:
- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Login kedalam akun yang sudah dibuat