Kartu Prakerja Berlanjut Tahun 2022, Berikut Syarat Daftar dan Manfaat bagi Penerima Kartu Prakerja

- 2 Desember 2021, 14:30 WIB
Program Kartu Prakerja berlanjut tahun 2022, ketahui syarat daftar dan manfaat yang akan diterima jika lolos.
Program Kartu Prakerja berlanjut tahun 2022, ketahui syarat daftar dan manfaat yang akan diterima jika lolos. /Tangkap layar prakerja.go.id

BERITA DIY – Program Kartu Prakerja akan berlanjut di tahun 2022. Ketahui syarat, cara daftar dan manfaat yang akan diperoleh penerima Kartu Prakerja jika lolos seleksi berikut ini.

Pemerintah telah merencanakan akan melanjutkan program Kartu Prakerja pada tahun 2022. Sejumlah anggaran pun telah disiapkan untuk melanjutkan program Kartu Prakerja pada tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan dana sebesar Rp11 triliun untuk program Kartu Prakerja tahun 2022.

Baca Juga: Alasan Mengapa Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Ini Solusi agar Uang Rp2,55 Juta Ditransfer ke Rekening

"Pemerintah akan alokasikan dana sosial sebesar Rp252,3 triliun dan dari dana tersebut Rp11 triliun atau 4,3 persen di antaranya akan digunakan untuk Kartu Prakerja," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam webinar Kartu Prakerja, Rabu 1 Desember 2021.

Ia juga menambahkans sejak peluncurannya tahun 2020 yang lalu, Kartu Prakerja telah berhasil menjangkau 12 juta orang dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Program ini ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja Tidak Muncul? Lakukan Hal Ini Agar Insentif Rp2,55 Juta Cair ke Rekening atau E-Wall

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19
  • Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK/pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (pelaku usaha mikro & kecil)
  • Bukan penjabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Ini Masih Bisa Dapat Insentif Rp 2,55 Jika Selesaikan Pelatihan Sebelum 4 Desember 2021

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x