BERITA DIY - Sejumlah pelaku usaha dengan kriteria yang telah ditentukan akan mendapatkan tanda baru sebagai penerima bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM.
Kemenkop UKM sebagai penyelenggara program bantuan dalam BPUM atau BLT UMKM memang telah menetapkan sejumlah kriteria bagi berbagai pelaku usaha yang akan menjadi penerima.
Sejumlah kriteria tersebut memang telah ditetapkan sedari awal tahap pendaftaran program tersebut. Tujuannya adalah agar penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini dapat terselenggara secara tepat sasaran.
Selain telah menetapkan berbagai kriteria penerima BPUM, Kemenkop UKM juga diketahui telah memberikan berbagai tanda untuk para pelaku usaha agar mengetahui menjadi penerima bantuan tersebut.
Berbagai tanda bagi seorang pelaku usaha untuk menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM memang telah ditetapkan. Salah satu tanda yang bisa diketahui adalah dengan adanya pesan SMS atau pesan.
Sebelumnya terkait tanda menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM sendiri memang telah banyak diketahui oleh sejumlah pelaku usaha. Sebab tanda tersebut dapat diakses melalui laman resmi BRI dan BNI.
Namun sebelum nantinya melakukan pengecekan adanya tanda menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM, para pelaku usaha dapat mempelajari terlebih dahulu berbagai kriteria yang telah ditetapkan.
Berbagai kriteria memang telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM bagi sejumlah pelaku usaha yang akan menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM. Berikut merupakan kriteria yang harus dipenuhi:
1. Merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM.
3. Tidak sedang menjadi penerima bantuan lain dari pemerintah.
4. Bukan merupakan seorang PNS/ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
5. Telah melakukan pendaftaran menjadi penerima BPUM.
Lebih lanjut, berikut merupakan cara cek untuk mengetahui tanda yang diberikan bagi pelaku usaha yang menjadi penerima dalam program BPUM atau BLT UMKM yang rencananya akan kembali disalurkan pada November 2021:
1. BRI
-Masuk melalui link yang telah tersedia yaitu https://eform.bri.co.id/bpum
-Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
-Masukkan kode verifikasi
-Klik 'Proses Inquiry'
-Kemudian akan muncul tanda yang masuk menjadi penerima BPUM
2. BNI
-Masuk melalui link resmi yaitu http://banpresbpum.id/
-Masukkan NIK KTP ke kolom yang sebelumnya telah disediakan.
-Kemudian akan muncul data menjadi penerima BPUM.
Baca Juga: Tak Dapat BPUM? Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Modal RP 1,2 Juta dari BTPKLW, Begini Caranya
Selain itu, terdapat tanda baru yang dapat diketahui oleh para pelaku usaha yang akan menjadi penerima dalam program BPUM atau BLT UMKM nantinya akan mendapatkan pesan atau SMS.
Pesan atau SMS yang menjadi tanda baru sebagai seorang penerima bantuan BPUM tersebut nantinya akan dikirimkan kepada para pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran dan melakukan verifikasi data.
Demikianlah informasi mengenai berbagai kriteria serta tanda baru menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM yang dapat diketahui melalui pesan atau SMS.***