100.000 Usaha Mikro Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021

- 15 November 2021, 16:21 WIB
ILUSTRASI - Ada kuota sisa 100.000 usaha mikro yang bisa mendapatkan BLT UMKM dengan daftar BPUM pada November-Desember 2021.
ILUSTRASI - Ada kuota sisa 100.000 usaha mikro yang bisa mendapatkan BLT UMKM dengan daftar BPUM pada November-Desember 2021. /Tangkap layar bi.go.id
  • Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
  • Nomor kartu keluarga
  • NIB-IUMK/SIUPP/SKU
  • Foto usaha

Selain itu, pahami juga data lain yang mungkin dibutuhkan untuk daftar BPUM 2021 online di sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Baca Juga: Tak Harus Punya Rekening BRI agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta, Cek di Link Baru Ini atau via Eform BRI

Cara daftar BLT UMKM atau BPUM 2021

Cara daftar BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak dan ingin mendaftar, bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah:

  • Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak terus informasi dari ketiga pengusul di atas soal dibukanya pendaftaran BPUM atau BLT UMKM melalui laman atau media sosial resminya.

Baca Juga: Tak Lolos BPUM Tahap 3, UMKM Masih Bisa Dapat 2 Bantuan Lain, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini

Syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2021

Sesuai Permenkop UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penerima BLT UMKM, antara lain:

- Belum pernah menerima dana BPUM sebelumnya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x