Berbagai syarat yang telah ditetapkan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU tersebut seperti harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bekerja di beberapa sektor.
Lebih lanjut, selain telah menetapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU, Kemnaker juga telah menetapkan jumlah target penerima bantuan tersebut.
Bahkan kuota atau target penerima BSU ini telah dilakukan jauh-jauh hari, atau lebih tepatnya dilakukan sebelum bantuantersebut secara resmi disalurkan ke sejumlah pekerja atau karyawan.
Diketahui kuota yang diberikan kepada pekerja yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji pada Tahap 5 ini sendiri masih dengan jumlah yang cukup banyak. Kuota yang diberikan mencapai 1,6 juta pekerja.
Sedangkan solusi bagi para pekerja yang tak memiliki rekening bank Himbara sendiri dapat dilakukan dengan mudah. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan lapor kepada HRD dari perusahaan tempat bekerja.
Nantinya dengan cara itu, HRD akan mendata dan berkoordinasi dengan Kemnaker. Sehingga pekerja tersebut nantinya akan dibuatkan rekening kolektif yang digunakan sebagai tempat penyaluran.
Demikianlah informasi mengenai BLT Subsidi Gaji, khususnya berupa solusi atau cara yang dapat dilakukan jika tak memiliki rekening bank Himbara.***