Sedangkan syarat berikutnya yang harus dipenuhi oleh pekerja yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji adalah terkait upah. Sebab upah yang dimiliki haruslah maksimal mencapai Rp3,5 juta per bulan.
Kemudian syarat yang harus dipenuhi terakhir adalah pekerja yang bekerja di berbagai sektor yang telah ditentukan. Berbagai sektor pekerja yang akan mendapatkan tersebut seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, serta barang dan jasa.
Bagi para pekerja yang telah memenuhi berbagai syarat yang harus dipenuhi saat akan mengambil atau mendapatkan BLT Subsidi Gaji maka dapat melakukan cek penerima di berbagai laman resmi.
Berbagai laman resmi bisa dimanfaatkan untuk melakukan cek penerima adalah seperti laman resmi milik Kemnaker maupun juga laman resmi yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya jika saat melakukan pengecekan penerima BLT Subsidi Gaji namun nama tak terdaftar sebagai penerima. Maka para pekerja tak perlu khawatir sebab terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan.
Beberapa solusi yang dapat dilakukan tersebut yaitu dengan menghubungi melalui DM maupun email yang telah disediakan oleh Kemnaker sebagai pihak penyelenggara bantuan tersebut.
Demikianlah informasi mengenai BLT Subsidi Gaji dengan 3 pekerja yang harus memenuhi syarat lengkap dengan solusi jika tak dapat.***