100.000 Penerima BLT UMKM Tahap 3-4 Cair di UKO BRI, Berikut Syarat dan Daftar BPUM 10 November 2021

- 10 November 2021, 09:30 WIB
Cara cek daftar penerima kuota sisa penerima BPUM 2021 ada 100.000 usaha mikro yang bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta pada November 2021 cair di BRI.
Cara cek daftar penerima kuota sisa penerima BPUM 2021 ada 100.000 usaha mikro yang bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta pada November 2021 cair di BRI. /PORTAL PURWOKERTO/Yumi Karasuma
  • Akses https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan NIK KTP
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
  • Klik 'Proses Inquiry'
  • Nantinya, muncul notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Jika terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 3 atau 4, nantinya akan dibawa ke laman reservasi online.

Baca Juga: Sebelum Ambil Uang BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI BNI, Cek Syarat Daftar Penerima BPUM November 2021 Ini

Di mana, di situ para penerima bisa memilih waktu dan lokasi untuk mencairkan uang BPUM di Unit Kantor Operasional (UKO) BRI terdekat.

Adapun batas pengambilan atau pencairan dana BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta adalah akhir Desember 2021.

Jika tak diambil hingga akhir tahun 2021, uang BLT UMKM akan kembali ke kas negara. Adapun ada penjadwalan ulang pencairan BPUM, Anda bisa kembali ke laman reservasi online kembali.

Baca Juga: Data UMKM Terdaftar Eform BRI, Siapkan KTP dan 5 Berkas Ini: BPUM Rp1,2 Juta Cair hingga Desember 2021

Lantas, saat di UKO BRI, para penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan membawa sejumlah berkas:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat Pernyataan Penerima BLT UMK
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana BPUM via BRI.

Ada pendaftaran BPUM atau tidak di November 2021?

Belum ada pemberitahuan lebih soal dibuka atau tidaknya daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan kuota tersisa 100.000 penerima.

Adapun syarat penerima BLT UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, antara lain:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x