- Akses https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik 'Proses Inquiry'
- Nantinya, muncul notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Jika terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 3 atau 4, nantinya akan dibawa ke laman reservasi online.
Di mana, di situ para penerima bisa memilih waktu dan lokasi untuk mencairkan uang BPUM di Unit Kantor Operasional (UKO) BRI terdekat.
Adapun batas pengambilan atau pencairan dana BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta adalah akhir Desember 2021.
Jika tak diambil hingga akhir tahun 2021, uang BLT UMKM akan kembali ke kas negara. Adapun ada penjadwalan ulang pencairan BPUM, Anda bisa kembali ke laman reservasi online kembali.
Lantas, saat di UKO BRI, para penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan membawa sejumlah berkas:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan Penerima BLT UMK
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana BPUM via BRI.
Ada pendaftaran BPUM atau tidak di November 2021?
Belum ada pemberitahuan lebih soal dibuka atau tidaknya daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan kuota tersisa 100.000 penerima.
Adapun syarat penerima BLT UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, antara lain: