- Belum pernah menerima dana BPUM
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Jika sampai akhir Desember 2021 tak ada pendaftaran BPUM bagi pelaku usaha mikro, berarti Kemenkop UKM memakai data pendaftaran BLT UMKM yang dilakukan pada September 2021 lalu.
Demikian info kuota sisa penerima BPUM 2021 ada 100.000 usaha mikro yang bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta pada November 2021 cair di BRI.***