5. Pekerja yang tidak bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, jasa (termasuk pendidikan dan kesehatan).
6. Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres BPUM.
7. Peserta program Kartu Prakerja.
8. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos lain selama pandemi.
Selain dari pada kriteria di atas, pekerja masih memiliki peluang untuk menjadi penerima BLT Subsidi Gaji. Di mana penerima merupakan pekerja yang namanya telah diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat persetujuan dari Kemnaker.
Oleh karenanya, segera lakukan cek status penerima BSU melalui beberapa cara yang telah disediakan Kemnaker, salah satunya yakni melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Jika telah dinyatakan sebagai penerima BSU, penerima tidak perlu bingung tentang bagaimana proses untuk mencairkannya.
Hal ini karena pemerintah akan mentransfer langsung dana BSU kepada penerima melalui rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri atau BSI (khusus wilayah Aceh).