BERITA DIY – Kemenkop UKM masih menyalurkan BPUM di bulan November 2021. Namun, BLT UMKM Rp1,2 juta tidak bisa dicairkan oleh delapan (8) golongan ini.
Seperti diketahui, di tahun 2021 pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan BPUM Rp1,2 juta untuk 12,8 juta pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia. Bantuan bagi pelaku usaha ini disalurkan dengan skema dua periode penyaluran.
Penyaluran tahap 1 dimulai pada bulan Mei sampai Juni dengan jumlah penerima sebanyak 9,8 juta UMKM. Sementara penyaluran tahap 2 dilakukan pada Juli, Agustus dan September kepada 3 juta orang.
Baca Juga: Info BPUM November 2021: Kuota Penerima dan Tanda Dapat BLT UMKM Lewat BRI dan BNI
Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM di Eform BRI.co.id BPUM November 2021, Jangan Ketinggalan Syarat yang Ini
Sebenarnya penyaluran BPUM ditargetkan rampung di bulan September. Namun karena masih banyak pelaku usaha yang belum mencairkan bantuan Rp1,2 juta, maka penyaluran diperpanjang hingga Desember. Oleh sebab itu di bulan ini BLT UMKM masih cair.
Pelaku usaha bisa mencairkan BPUM Rp1,2 juta November melalui bank BRI atau pun bank BNI. Tergantung dimana dia terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Namun perlu diketahui bahwa BPUM Rp1,2 juta bulan ini tidak akan bisa dicairkan oleh pelaku usaha yang termasuk ke dalam delapan golongan.
Baca Juga: Sistem Baru Eform BRI Buat Penerima BPUM November 2021 Tak Perlu Antre Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta
Adapun delapan golongan pelaku usaha UMKM yang tidak bisa mencairkan BPUM di bulan November adalah sebagai berikut:
1. Bukan merupana WNI (Warga Negara Indonesia) atau tidak memiliki KTP.
2. Memiliki hutang KUR atau kredit perbankan.
3. Tidak memiliki usaha mikro atau memiliki usaha tapi tidak memiliki dokumen NIB (Nomor Izin Berdagang) dan SKU (Surat Keterangan Usaha).
4. Merupakan ASN.
5. Merupakan anggota TNI.
6. Merupakan anggota Polri.
7. Merupakan karyawan BUMN.
8. Merupakan karyawan BUMD.
Baca Juga: BPUM Tak Akan Cair ke 6 Golongan Pelaku UMKM, Lihat Nama Penerima Lewat Link Baru BRI - BNI
Pelaku usaha bisa mencairkan BPUM Rp1,2 juta bulan November jika terdaftar sebagai penerima. Untuk itu pelaku usaha bisa cek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak dengan cara berikut ini.
Cara Cek Daftar Penerima BPUM
- Buka browser HP / Komputer.
- Masuk situs eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Klik cari data.
- Setelah itu akan muncul informasi apakah pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Itulah daftar delapan golongan pelaku usaha yang tidak bisa cairkan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta bulan November.***