BLT Subsidi Gaji Tak Cair ke 5 Pekerja meski Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Lihat Penerima BSU di Link Ini

- 27 Oktober 2021, 10:10 WIB
Syarat dapat BLT Subsidi Gaji selain BPJS Ketenagakerjaan, cek lewat link Kemnaker.
Syarat dapat BLT Subsidi Gaji selain BPJS Ketenagakerjaan, cek lewat link Kemnaker. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

Mengingat tujuan dari diberikannya bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji ini merupakan untuk membantu para pekerja atau karyawan yang terkena dampak dari adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM.

Baca Juga: Cara Ambil BSU Rp 1 Juta di BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI TANPA Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Berikut merupakan syarat yang diberikan untuk para pekerja yang akan menerima bantuan BLT Subsidi Gaji selain harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan:

1. Merupakan seorang WNI

2. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

3. Bekerja pada perusahaan yang terletak di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

4. Bekerja pada berbagai sektor seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

5. Tidak bekerja pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Penyaluran BSU Tahap 5 Diperpanjang, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji November Bukan di Link BPJS Ketenagakerjaan

Meski demikian, untuk memastikan apakah para pekerja tersebut masuk dalam daftar penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji, para pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x