Mengingat tujuan dari diberikannya bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji ini merupakan untuk membantu para pekerja atau karyawan yang terkena dampak dari adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM.
Berikut merupakan syarat yang diberikan untuk para pekerja yang akan menerima bantuan BLT Subsidi Gaji selain harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan:
1. Merupakan seorang WNI
2. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
3. Bekerja pada perusahaan yang terletak di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
4. Bekerja pada berbagai sektor seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
5. Tidak bekerja pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Meski demikian, untuk memastikan apakah para pekerja tersebut masuk dalam daftar penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji, para pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker.