Setelah mengetahui lima wilayah yang telah menyalurkan BTPKLW melalui TNI/Polri, apa syarat untuk daftar dan dapat bantuan senilai Rp1,2 juta ini?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berlaku bagi PKL dan pemilik warung kecil/warteg yang terdampak pandemi
- Belum menerima BPUM atau BLT UMKM
- Diutamakan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Selanjutnya, PKL dan warung membawa beberapa dokumen meliputi KTP, KK, NIB/SKU, dan foto yang menunjukkan kegiatan usaha. Lalu, serahkan ke Kantor Polisi setingkat Polres.
Mekanisme pencairan dilakukan secara langsung dan tunai di Kantor Keoplisian atau Kodim di wilayah masing-masing. Dengan demikian, pemerintah tak menunjuk Bank sebagai pihak penyalur seperti halnya BPUM.
Pemerintah mengharapkan bantuan ini dapat meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga penerima. Selain itu, dengan adanya BTPKLW, ekonomi pada sektor perdagangan kecil kembali bangkit dan membaik.