BTPKLW Cair di 5 Provinsi Ini, Cek Syarat untuk Dapat Rp1,2 Juta, Berlaku untuk UMKM yang Gagal Lolos BPUM

- 27 Oktober 2021, 08:43 WIB
Simak lima Provinsi yang telah menyalurkan BTPKLW kepada UMKM yang gagal dapat BPUM atau BLT UMKM.
Simak lima Provinsi yang telah menyalurkan BTPKLW kepada UMKM yang gagal dapat BPUM atau BLT UMKM. /Dok/humas.polri.go.id

Setelah mengetahui lima wilayah yang telah menyalurkan BTPKLW melalui TNI/Polri, apa syarat untuk daftar dan dapat bantuan senilai Rp1,2 juta ini?

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Cairkan BPUM Tahap 2 di BRI Tanpa Antre, Ketahui Daftar Penerima BLT UMKM di Link Eform

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berlaku bagi PKL dan pemilik warung kecil/warteg yang terdampak pandemi

- Belum menerima BPUM atau BLT UMKM

- Diutamakan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Selanjutnya, PKL dan warung membawa beberapa dokumen meliputi KTP, KK, NIB/SKU, dan foto yang menunjukkan kegiatan usaha. Lalu, serahkan ke Kantor Polisi setingkat Polres.

Baca Juga: 554 Ribu UMKM Sudah Terima BLT Rp1,2 Juta: Lampirkan KTP dan 3 Berkas Ini, BTPKLW Cair Tak Lewat Bank

Mekanisme pencairan dilakukan secara langsung dan tunai di Kantor Keoplisian atau Kodim di wilayah masing-masing. Dengan demikian, pemerintah tak menunjuk Bank sebagai pihak penyalur seperti halnya BPUM.

Pemerintah mengharapkan bantuan ini dapat meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga penerima. Selain itu, dengan adanya BTPKLW, ekonomi pada sektor perdagangan kecil kembali bangkit dan membaik.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x